PANGKEP - Bupati Pangkep DR H Muhammad Yusran Lalogau SP, MSi, kini mengukuhkan dan menyerahkan SK Perpanjangan Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa ( BPD) dan Ketua Tim Penggerak PKK Se - Kabupaten Pangkep berlangsung di Tribun Citramas Kota Pangkep Rabu (31/7/2024).
Kepala Desa (Kades) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun pada Rabu (31/7/2024).
Prosesi penyerahan SK dilakukan usai membaca naskah pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan badan permusyawaratan desa (BPD) se Kabupaten Pangkep di Tribun Citramas Kota Pangkep.
Bupati Pangkep DR H Muhammad Yusran Lalogau menjelaskan perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun.Sambil mengucapkan Selamat kepada kepala desa yang menerima SK. Perpanjangan" ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pangkep juga mengapresiasi desa – desa di Kabupaten Pangkep. Dimana, desa dengan status maju, mandiri dan berkembang terus meningkat. Bahkan, ada yang meraih penghargaan sebagai Desa Mandiri seperti Desa Taraweang Kecamatan Labakkang.
“Saya yakin dengan ke profesionalisme kerja akan menghantarkan kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri, kreatif, inovatif dan demokratis mendukung terwujudnya Kabupaten Pangkep yang lebih baik dan lebih Hebat, ” tuturnya.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Disela acara tersebut, Bupati Pangkep didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPBD), serta jajaran Forkopimda Kabupaten Pangkep.
Selain itu Bupati Pangkep DR H Muhammad Yusran Lalogau juga menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI atas keberhasilannya membangun desa di Pangkep ( Herman Djide)